fbpx

YOGYAKARTA, XT SquarePemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pengelola parkir swasta menaikkan tarif maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar. “Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali, kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi,” ujar Saiful, pada Minggu (16/4/2023). Saiful juga mengimbau kepada para pengelola parkir untuk memasang spanduk tarif parkir pada tiap-tiap kantong parkir yang dikelola oleh swasta.

“Pasang banner pada lokasi parkir dan tarifnya ditulis di situ, bagi masyarakat yang dikenakan biaya parkir lebih dari yang ditentukan bisa melaporkan,” kata dia. Saiful mengatakan, pihaknya akan menindak tegas juru parkir nakal yang memberikan tarif di atas dari harga yang sudah ditentukan. Menurut dia, harga parkir tak wajar dapat mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta. Penjabat (Pj) Walokota Yogyakarta Sumadi menuturkan, Kota Yogakarta pada musim libur Lebaran mejadi daerah untuk silaturahim maupun untuk berwisata. Kebijakan untuk memperbolehkan tempat parkir naik sebanyak 5 kali lipat ini bertujuan untuk membatasi kenaikan harga atau tarif pada lokasi parkir.

Hal ini bertujuan agar parkir nuthuk tidak kembali terjadi lagi di wilayah Kota Yogyakata saat libur Lebaran. “Tempat parkir kami siapkan tidak hanya pemeritah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk apalagi di-upload di media sosial,” ujar dia. “Tarif kalau tidak salah untuk motor itu Rp 2.000, harga maksimal saat event seperti ini 5 kali dari Rp 2.000,” kata Sumadi. Sumadi menambahkan, dirinya meminta kepada Dinas Perhubungan jika menemukan kasus parkir nuthuk agar segera menindaklanjutinya. “Kami tidak segan-segan kalau ada parkir nuthuk untuk menindak dengan tegas,” ujar Sumadi.

sumber


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *